Entri Populer

Kamis, 20 Oktober 2011

ilmu sosial dasar. Tugas 5 : Hak dan kewajiban warga negara.

Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.

Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.

Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Komentar :

Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga Negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, social, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Sebagai seorang warga Negara kita memiliki kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakan dalam rangka mendapatkan hak-hak yang kita miliki. Selain itu Negara pun memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Hal ini dikarenakan adanya hubungan timbale balik antara hak dan kewajiban warga Negara kepada Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar